Pembentukan Dewan Pertimbangan IPPNUDA Dibatalkan, Partisipasi Tidak Penuhi Kuorum
Pesantren Munjul – 05 Mei 2025 — Organisasi IPPNUDA resmi membatalkan proses awal pembentukan Dewan Pertimbangan periode 2025–2028 karena rendahnya partisipasi dari anggota dan pengurus. Keputusan ini diumumkan secara terbuka melalui surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Koordinator Bidang Sosial Kemasyarakatan IPPNUDA pada 04 Mei 2025, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan organisatoris kepada seluruh elemen organisasi.
Forum penjaringan awal yang dirancang sebagai sarana penjajakan aspirasi dari 112 pemilik hak suara, hanya dihadiri oleh 21 orang, atau sekitar 18,75% dari jumlah keseluruhan. Angka tersebut jauh di bawah batas minimal kuorum yang secara tidak tertulis menjadi standar dalam organisasi, yakni 50 persen ditambah satu orang (50% + 1). Dalam praktik organisasi seperti IPPNUDA yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan representasi kolektif, keberadaan kuorum menjadi tolok ukur penting terhadap legitimasi dan sahnya sebuah keputusan.
Koordinator Bidang Sosial Kemasyarakatan menyampaikan bahwa penyelenggara sudah berusaha maksimal selama pelaksanaan, Namun, kenyataannya hanya sebagian kecil dari total anggota yang menunjukkan kepedulian dan respons terhadap agenda tersebut. “Dengan mempertimbangkan tingkat partisipasi yang sangat rendah, kami menilai tidak layak secara etis maupun struktural untuk melanjutkan proses ini. Maka secara resmi, pembentukan Dewan Pertimbangan Organisasi dibatalkan di tahap awal,” tulis Koordinator Sosial Kemasyarakatan dalam surat pengumumannya.
Pihak penyelenggara juga menyoroti bahwa sebanyak 89 anggota dan pengurus menyatakan secara langsung ataupun dengan tidak merespons sama sekali, bahwa mereka tidak menunjukkan kepedulian terhadap agenda ini. Sikap ini, meskipun tidak sepenuhnya disengaja, menjadi indikator penting atas lemahnya komunikasi dua arah dan kesadaran organisasi di tingkat akar rumput. Hal ini dinilai sebagai tantangan serius bagi keberlangsungan kultur organisasi yang sehat dan partisipatif.
Pembatalan ini juga menandai kegagalan forum dalam menjadi ruang musyawarah terbuka yang seharusnya bisa menjadi sarana untuk menjaring representasi pemikiran dari berbagai pihak di dalam IPPNUDA. Beberapa pihak menilai bahwa keputusan pembatalan adalah langkah tepat dibanding memaksakan hasil yang tidak mencerminkan kehendak kolektif. Namun di sisi lain, kondisi ini menyisakan keprihatinan mendalam akan menurunnya semangat keorganisasian dan minimnya tanggung jawab kolektif dalam menghadapi agenda penting.
Sebagai tindak lanjut, proses penjaringan dan pengambilan keputusan terkait Dewan Pertimbangan diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Inti IPPNUDA. Mereka akan bertanggung jawab atas mekanisme dan pendekatan baru yang dianggap lebih efektif dan representatif ke depannya. Langkah ini diambil dengan pertimbangan menjaga stabilitas internal organisasi serta membuka ruang konsolidasi yang lebih matang.
Berbagai pihak di lingkungan IPPNUDA berharap agar momentum ini menjadi bahan refleksi serius bagi seluruh kader, agar tidak hanya menjadi anggota secara struktural, tetapi juga memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga nilai-nilai musyawarah, partisipasi aktif, dan tanggung jawab organisasi.
Lihat : Surat Edaran Koordinator Bidang Sosial Kemasyarakatan.
Baca juga : Seri catatan sekjen ippnuda