Sah atau tidak sahnya surat suara Pemilu 2024 ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut aturan surat suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
Lalu, surat suara Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah apabila:
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila: