IPPNUDA DUE GAWE
Munjul, 17 Maret 2024, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. AD ART berfungsi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
AD ART tidaklah kaku meskipun memiliki sifat mengikat. Perubahan bisa terjadi kapan saja, dan dapat tercantum pada AD ART itu sendiri. Oleh karena itu, perubahan AD ART seperti apapun dibolehkan dan biasanya mengikuti dan menyesuaikan dengan kebijakan yang dimiliki oleh suatu organisasi tersebut.
Lalu apakah proses agenda pemilihan ketua ippnuda melalui proses yang resmi atau tidak. Maka jawabannya bisa mengacu pada AD ART itu sendiri.
Sebenarnya kronologis pembahasan pemilihan ketua ippnuda tidak terjadi satu atau dua hari namun sudah di mulai sejak lebih dari setengah tahun yang lalu tepatnya saat turnamen sepakbola bola Munjul cup. sebagai pemain sekaligus asisten meneger sektor pertahanan tim Q-raba FC. saya sering berdiskusi strategi bersama defender-defender tim. Di markas tim saat itu, yang orang-orang bilang BCA (Bangunan Can Angges). Tentu obrolan tidak semuanya tentang sepakbola ada juga di luar itu salah satunya ada pertanyaan kepada saya tentang status ketua ippnuda. sebagai mantan sekretaris periode sebelumnya tentu jawabannya berdasarkan hukum yang berlaku yakni AD ART. dalam salah satu pasal di terangkan bahwa jika pengurus tidak aktif berorganisasi selama tiga bulan dinyatakan mengundurkan diri. Terhitung sejak ketua memutuskan merantau maka saat itu jabatan ketua di ambil alih wakilnya setatusnya masih PLT atau pelaksana tugas. Baru Setelah tiga bulan secara otomatis wakil naik statusnya menjadi ketua.
Lalu muncul kembali pertanyaan apakah pemilihan ketua ippnuda bisa di percepat. Tentu jawabannya kembali harus mengacu AD ART. Saya menjawab tidak bisa bukan bermaksud membela namun percepat pemilihan ketua jika mengacu pada AD ART itu di sebabkan karena ada kejadian luar biasa seperti pelanggaran kode etik atau program-program wajib dalam pengabdian masyarakat tidak di laksanakan seperti Rajab mulud, Agustusan dll.
Faktanya kejadian luar biasa tersebut tidak ada. Saya pribadi bersyukur ippnuda masih menjadi bagian dari pengabdian pada masyarakat dan pondok pesantren khususnya. Meski banyak juga yang menilai kurang. Kinerja yang di nilai kurang bukan acuan untuk mempercepat pemilihan tersebut. Kinerja yang kurang prosedurnya dalam organisasi itu di evaluasi lalu kemudian diperbaiki.
Lalu menjelang berakhirnya masa periode ippnuda, saya sebagai mantan ketua pemilihan ippnuda punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan kepada pengurus dengan sebuah poling bahwa periode saat ini akan berakhir. Hasilnya 88.7 % Responden meminta agar di adakan pemilihan ketua ippnuda.